Berita

Pengadilan Negeri Kendari Kabulkan Gugatan Ali Said dan Muhamad Lutfi

Selasa, 06 April 2021 - 22:40
Pengadilan Negeri Kendari Kabulkan Gugatan Ali Said dan Muhamad Lutfi Dari kiri ke kanan Haskin Abdullah (pengacara perdata Tergugat Ardiansyah Tamburaka), Yohanes Simon LEDA (Penggugat kuasa M. Lutfi dan Ali Said), Safarullah (Kuasa Terggugat Amran Yunus dan PT Tonia Mitra Sejahtera). FOTO : Dokumentasi pribadi Yohanes Sim

TIMES WAKATOBI, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kendari mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan pengugat Ali Said dan Muhamad Lutfi, atas kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera.

Hal ini disampaikan kuasa hukum penggugat, Yohanes Simon Leda dalam keterangan tertulis yang diterima melalui via WhatsApp Selasa, (6/4/2021) malam.

Menurut Yohanes, putusan dari PN Kendari sudah ada dengan nomor 83/PDT.G/2020/PN.Kdi. Ia menjelaskan, gugatan itu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menghilangkan nama Ali Said sebagai direktur dan Muhamad Lutfi sebagai komisaris dengan total kepemilikan saham sebesar 60 persen di PT Tonia Mitra Sejahtera.

Sementara tergugat dalam kasus itu yakni Amran Yunus tergugat I,  Ardyansyah Tamburaka tergugat II, Asmawati tergugat III, PT Tonia Mitra Sejahtera tergugat IV dan Rayan Riayadi turut tergugat. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat.

"Adapun amar putusan dalam pokok perkara yakni menyatakan tindakan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dalam penyelenggaraan RUPSLB tertanggal 16 januari 2017 yang kemudian di tuangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 januari 2017, yang di buat di hadapan Rayan Riadi Notaris di Kota Kendari, adalah Perbuatan Melawan Hukum," jelas Yohanes.

Kata dia, putusan pengadilan juga menyatakan RUPSLB tertanggal 16 januari 2017 yang kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor. 75 tertanggal 27 januari 2017, yang dibuat di hadapan Rayan Riadi, Notaris di Kota Kendari, serta setiap dan seluruh Rapat Pemegang Saham termasuk perubahan Anggaran Dasar PT. Tonia Mitra Sejahtera, dalam bentuk apapun itu yang dibuat dan dilakukan setelah tanggal 16 januari 2017 adalah tidak Sah, tidak mengikat dan Batal Demi Hukum.

Menghukum turut tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan turut tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara.

Yohanes menjelaskan Amran Yunus saat ini juga terjerat dalam kasus pidana yang sidangnya sedang berproses di PN Kendari. Amran kata dia, didakwa pidana pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera yang saat itu bertindak sebagai direktur utama perusahaan.

"Amran Yunus didakwa pidana pemalsuan tandatangan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa,” ungkap Yohanes.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, perkara itu terdaftar dengan Nomor 102/Pid.B/2021/PN Kdi tertanggal Senin, 8 Februari 2021. Sidang pidana itu telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam hingga Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi. (*)

Pewarta : Syarifah Latowa
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Wakatobi just now

Welcome to TIMES Wakatobi

TIMES Wakatobi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.