TIMES WAKATOBI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Nilawaty Djuanda (ND) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017–2018.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ND, Direktur Keuangan PT INTI tahun 2014–2019,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Nilawaty, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah THL selaku Komisaris PT Asiatel, TOP dan HS yang merupakan pejabat Divisi Keuangan dan Akuntansi PT INTI, serta EA yang menjabat Vice President Finance and Accounting PT INTI.
Dugaan Korupsi Rp120 Miliar
Kasus ini mulai diselidiki sejak 29 Oktober 2024, ketika KPK secara resmi mengumumkan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT INTI. Saat itu, KPK menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Namun, dari hasil penyelidikan awal, lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp120 miliar. Angka tersebut masih dalam proses finalisasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menunggu Penetapan Tersangka
Meski sudah hampir setahun penyidikan berjalan, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk jajaran keuangan PT INTI, diharapkan dapat memperkuat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi bagian dari komitmen dalam mencegah kebocoran keuangan negara, khususnya di perusahaan pelat merah yang memiliki peran strategis di bidang telekomunikasi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan PT INTI Terkait Kasus Korupsi Laptop Rp120 Miliar
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |