TIMES WAKATOBI, PACITAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan (DKPP Pacitan) mengklaim seluruh 104.104 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani penerima pupuk bersubsidi tahun 2025 telah melalui proses verifikasi dan validasi berlapis.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, tanpa ada petani fiktif atau data ganda.
Kepala Bidang Sarana, Prasarana, dan Penyuluh Pertanian DKPP Pacitan, Susilo Budi, menjelaskan proses verifikasi dimulai dari tahap paling dasar di tingkat kelompok tani.
Penyusunan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dilakukan langsung oleh kelompok tani dengan pendampingan penyuluh pertanian.
“Setelah data e-RDKK tersusun, penyuluh pertanian akan melakukan pengecekan validitas NIK per nama petani dengan data Dukcapil. Jika ditemukan data ganda, fiktif, atau tidak aktif, maka NIK tersebut akan dihapus atau tidak diajukan,” jelas Susilo, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, setelah tahap pengecekan dengan Dukcapil, data juga di-crosscheck dengan SIMLUHTAN untuk memastikan petani yang tercantum benar-benar merupakan anggota kelompok tani yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya pengecekan syarat keanggotaan sebelum nama petani diajukan ke e-RDKK.
Tahap berikutnya, setelah semua NIK dinyatakan valid, data akan diunggah oleh admin e-RDKK di tingkat kecamatan ke dalam sistem nasional. Menurut Susilo, sistem e-RDKK memiliki fitur koreksi otomatis yang menolak NIK tidak sesuai data Dukcapil pusat atau data petani dengan lahan lebih dari dua hektare.
“Verifikasi berjenjang ini dilakukan mulai dari koordinator penyuluh, pejabat fungsional yang menangani pupuk, kepala bidang penyuluhan, hingga validasi akhir oleh Kepala Dinas,” imbuhnya.
100 Persen Penerima Berhak Dapat Subsidi
Susilo memastikan seluruh NIK yang terdaftar telah sesuai dengan luasan dan status kepemilikan lahan masing-masing petani. Ia menegaskan, tidak ditemukan ketidaksesuaian antara data NIK dan kondisi lahan di lapangan.
“Dari 104.104 NIK tersebut, semuanya atau 100 persen berhak menerima subsidi pupuk tahun ini,” kata Susilo.
Untuk mencegah penyelewengan, pengawasan dilakukan mulai dari level pengecer melalui aplikasi i-Pubers. Aplikasi ini memuat daftar NIK petani penerima pupuk bersubsidi sehingga memudahkan pengecekan dan kontrol penyaluran.
Selain itu, tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) bersama dinas juga rutin melakukan monitoring ke kios pengecer. Kegiatan ini memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Pemutakhiran Data e-RDKK
DKPP Pacitan terakhir melakukan pemutakhiran data e-RDKK pada 6–18 Maret 2025, bertepatan dengan pembukaan sistem oleh Kementerian Pertanian. Susilo menjelaskan, dinas daerah tidak memiliki kewenangan membuka atau menutup sistem e-RDKK, karena seluruh kendali ada di pemerintah pusat.
Namun demikian, pembaruan data secara offline tetap dilakukan oleh penyuluh pertanian sepanjang tahun. Proses ini dilakukan ketika kelompok tani melaporkan perubahan anggota, misalnya karena ada yang pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak lagi berprofesi sebagai petani.
“Petani yang sudah tidak aktif akan dihapus atau tidak diajukan kembali pada siklus berikutnya. Data offline ini nantinya menjadi acuan saat sistem e-RDKK dibuka lagi oleh Kementerian Pertanian,” terang Susilo.
Manfaat Data e-RDKK
Selain untuk penyaluran pupuk bersubsidi, data e-RDKK juga menjadi landasan perencanaan program ketahanan pangan di Kabupaten Pacitan. Data ini mencatat identitas petani, luas lahan, dan jenis komoditas yang diusahakan, sehingga dapat digunakan untuk menentukan jumlah petani aktif.
“Beberapa program yang menggunakan dasar data e-RDKK antara lain penentuan penerima bantuan alat mesin pertanian, benih, dan sarana pendukung ketahanan pangan lainnya,” jelasnya.
Data e-RDKK juga berpotensi digunakan untuk menyusun strategi pengembangan komoditas unggulan berbasis potensi wilayah. Sebab, di dalamnya terdapat informasi detail lokasi lahan, komoditas yang diusahakan, serta luasnya, sehingga memudahkan pemetaan komoditas dominan di suatu kecamatan.
Realisasi Penyaluran Pupuk
Hingga akhir Juli 2025, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Pacitan tercatat baru mencapai 33,822 persen dari total alokasi setahun. Rinciannya sebagai berikut:
- Urea: Alokasi 14.696 ton, realisasi 4.497,224 ton (30,602%), sisa 10.198,776 ton
- NPK: Alokasi 12.552 ton, realisasi 4.856,425 ton (38,690%), sisa 7.695,575 ton
- NPK Formula Khusus: Alokasi 19 ton, realisasi 6,209 ton (32,679%), sisa 12,791 ton
- Organik: Alokasi 1.296 ton, realisasi 300,820 ton (23,211%), sisa 995,180 ton
Susilo menilai angka tersebut masih akan meningkat seiring musim tanam yang akan berlangsung pada triwulan akhir tahun.
Pengawasan Ketat hingga Tingkat Lapangan
Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Pacitan disebut cukup ketat. Selain pengecekan digital melalui aplikasi i-Pubers, dinas bersama KP3 turun langsung ke lapangan untuk mengecek stok, harga, hingga kesesuaian distribusi dengan daftar penerima di e-RDKK.
Susilo mengingatkan bahwa pupuk bersubsidi hanya boleh digunakan oleh petani penerima yang terdaftar, dengan komoditas dan luas lahan yang sesuai ketentuan.
“Kami tidak segan memberikan sanksi jika ada pelanggaran di tingkat pengecer atau kelompok tani,” tegasnya.
Dengan verifikasi berlapis dan sistem pengawasan yang berjalan, DKPP Pacitan optimistis penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025 akan tepat sasaran, mendukung produktivitas petani, dan menjaga ketahanan pangan daerah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DKPP Pacitan Klaim 104 Ribu NIK Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2025 Sudah Valid
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |