Berita

Kapolri Sigit Prabowo Larang Media Siarkan Tindakan Polisi Saat Melakukan Kekerasan

Selasa, 06 April 2021 - 16:24
Kapolri Sigit Prabowo Larang Media Siarkan Tindakan Polisi Saat Melakukan Kekerasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (FOTO: Setkab RI)

TIMES WAKATOBI, JAKARTAKapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya. Surat itu berupa pedoman siaran jurnalistik yang salah satunya melarang media menyiarkan tindakan polisi saat melakukan kekerasan.

Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 tersebut bertanggal 5 April 2021 menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan.

Diketahui, surat itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri.

Berikut isi lengkap instruksi Kapolri kepada jajarannya:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Dewan Pers Buka Suara

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli meminta Polri menjelaskan surat telegram itu. Kata dia, iisi dari telegram tersebut masih belum jelas apakah ditujukan untuk media internal Polri atau media massa secara umum.

"Polri harus menjelaskan telegram tersebut apakah pelarangan tersebut berlaku untuk media umum atau media internal atau kehumasan di lingkungan kepolisian," katanya seperti dikutip Kompas.com.

Menurutnya, ia tak menginginkan ada kebingungan atau salah tafsir dalam mengimplementasikan TR Kapolri tersebut. "Jangan sampai terjadi kebingungan dan perbedaan tafsir. Terutama jika Kapolda di daerah menerapkannya sebagai pelarangan media umum," ujarnya soal surat telegram Kapolri tersebut. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Wakatobi just now

Welcome to TIMES Wakatobi

TIMES Wakatobi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.